Ushul Fiqh
Fiqh merupakan hukum-hukum keseharian yang dihasilkan atau diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqh merupakan produk dari Ushul Fiqh. Sementara itu Ushul Fiqh adalah merupakan metodologi hukum dalam rangka memproses fiqh. Dalam hal ini meliputi pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil, dan persyaratan orang yang menggunakannya.
Dalil Fiqh secara global dikelompokkan dalam 2 kelompok:
1. Disepakati oleh para ulama
2. Tidak disepakati oleh para ulama (para ulama berbeda pendapat)
Yang disepakati adalah:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
Yang terjadi perbedaan pendapat adalah :
1. Ijtihad
2. Istihsan
3. Maslahah Mursaha
4. ‘Urf
5. Syar’u man qablana
6. Madzhab Shahaby
7. Istishab
8. Dzari’ah
Comments»
No comments yet — be the first.