jump to navigation

Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak July 12, 2011

Posted by Suheri in General Idea.
add a comment

Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak ?

Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) :

Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah & tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.  Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)  sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/12/103847/1679376/9/daftar-aturan-pajak-baru?f990101mainnews

Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah June 27, 2011

Posted by Suheri in General Idea.
add a comment

Oleh :
Suheri, MSi *)

1. 1 Kebutuhan

Pengetahuan peserta Dana Pensiun terkait dengan investasi semakin hari menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankkan dalam berinvestasi turut memberikan andil dalam hal ini, selain sosialisasi yang secara terus-menerus dari Dana Pensiun kepada para pesertanya.
Terkait dengan hal ini, tidak sedikit di antara peserta yang tidak hanya mempertanyakan hasil pengembangan yang mereka peroleh atas dana pensiunnya, melainkan mulai mempertanyakan apakah dana yang diinvestasikan tersebut sesuai dengan syariah atau tidak. Bahkan ada di antaranya yang ketika mengetahui bahwa hasil investasi tahun 2009 yang diberikan Dana Pensiun mendekati 50 % pun tidak membuat mereka puas, karena yang lebih penting adalah bila diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah sebagai syarat utamanya.
Telah adanya bank syariah, asuransi syariah, bank cutody syariah, penggadaian syariah, reksadana syariah, sukuk, dan berbagai intrumen syariah lainnya, membuat peserta merasa tidak nyaman jika dana pensiunnya tidak dikelola secara syariah pula.
Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi semua pihak yang berkecimpung dalam dunia Dana Pensiun untuk mengakomodasi kebutuhan yang bagi sebagian peserta sudah tidak bisa dikategorikan darurat lagi, dan bertentangan dengan nilai yang tercantum dalam firman Allah yang melarang maisir dan riba (surat Al-Baqarah ayat 275), yaitu:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Banyaknya entitas yang terlibat untuk mewujudkan dana pensiun berdasarkan prinsip syaraih ini, menjadikan hal ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji dan dicarikan jalan keluarnya. Berikut adalah beberapa pemikiran bagaimana Program Pensiun Berdasarkan Prinsip syariah ini bisa diwujudkan.

1. 2 Iuran Peserta dan Perusahaan

Iuran dana Pensiun dapat dari perusahaan saja, dari peserta saja, atau dari peserta dan dari perusahaan. Untuk Manfaat Pasti, Dana yang berasal dari perusahaan dapat dikategorikan sebagai janji (akad waad) dari perusahaan kepada peserta dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang tercantum dalam ikatan (akad) di mana perusahaan akan memenuhi jumlah tertentu pada saat peserta pensiun, sesuai dengan nilai variabel yang dimiliki perserta pada saat peserta pensiun. Apabila jumlah iuran yang sudah disetorkan dihitung bisa tidak mencukupi, maka perusahaan dapat saja menambahkan setoran (iuran normal maupun iuran tambahan), walaupun dihitungnya dengan asumsi bunga teknis. Karena perhitungan menggunakan bunga teknis hanyalah pendekatan untuk memperkirakan berapa kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan mengantisipasi hasil pengembangan (bagi hasil) dan kenaikan gaji peserta untuk memenuhi janjinya dengan menambah iuran. Dan ini bisa dimisalkan dengan penggunaan timbangan, di mana timbangan adalah alat, yang penting adalah zat yang ditimbang maupun proses memperolehnya halal.
Sementara untuk iuran pasti, perusahaan juga dapat menjanjikan kepada peserta bahwa iuran tersebut akan menjadi milik peserta jika peserta mememnuhi ketentuan yang dituangkan dalam ikatan (akad), misal masa kepesertaan. Sedangkan selanjutnya akan menjadi hak peserta sampai peserta berhenti atau pensiun.

1. 3 Akad Untuk Menginvestasikan Dana

Dana peserta yang disetorkan ke dana pensiun, akan diinvestasikan oleh Dana Pensiun. Untuk menginvestasikan dana tersebut, peserta menggunakan akad wakalah kepada Dana Pensiun, yang berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah di antaranya wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat, atau pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama (dalam hal ini peserta) kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini Dana Pensiun) yang hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan (yaitu menginvestasikan sesuai dengan ketentuan investasi Dana Pensiun yang diketahui oleh Peserta pada saat akad ditandatangani), maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

1. 4 Lembaga terkait dalam Pengelolaan Berdasarkan Syariah

Semua dana yang diterima Dana Pensiun, harus diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akad Wakalah. Sedangkan pengelolaannya harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan syar’i. Adapun hal-hal yang perlu menjadikan perhatian sehubungan dengan lembaga yang terkait sebagai berikut:

1.4.1 Bank.

Semua rekening Dana Pensiun harus pada bank syariah. Demikian juga jika dilakukan penempatan dana pada bank harus menggunakan produk perbankan syariah.

1.4.2 Manajer Investasi

Dengan manajer investasi, pengelola menggunakan akad tijaroh (jasa pengelolaan), di mana manajer investasi akan mendapatkan fee atas dana yang dikelola. Dana tersebut harus diinvestasikan di instrumen syariah, baik berupa SBSN, sukuk, saham-saham syariah, reksadana syariah, maupun instrumen lainnnya yang diperkenankan oleh PMP 199/2008 yang sudah sesuai dengan syariah. Dan dalam mengelola dana tersebut ketentuan investasi sesuai dengan akad yang mengikat manajer investasi, di mana seluruh instrumen yang disepakati harus instrumen yang syariah dan dikelola sesuai dengan syariah. Sedangkan dana cash yang belum diinvestasikan oleh manajer investasi juga harus dimasukkan ke dalam instrumen syariah di bank syariah.

1.4.3 Bank Custody

Dalam menggunakan jasa titipan, dana pensiun yang berlandaskan syariah juga menggunakan Bank Custody Syariah. Di Indonesia sudah terdapat beberapa bank Custody yang menggunakan prinsip syariah. Dana Pensiun berlandaskan Syariah menggunakan Bank Custody Shariah sebagai lembaga jasa titipan.

1. 5 Pembayaran Manfaat Pensiun

Pembayaran Manfaat Pensiun, tergantung Dana Pensiunnya, ada yang secara lump sum ada pula yang dibayarkan secara bulanan (oleh dana pensiun atau melalui anuitas). Untuk pembayaran secara lump sum, tidak ada perbedaan dengan praktek dana pensiun yang bukan berlandaskan syariah. Namun Untuk Dana Pensiun yang melakukan Pembayaran manfaat Pensiun bulanan, dana peserta yang telah memasuki usia pensiun dapat dimasukkan ke dalam kelompok dana Tabarru (dana tolong menolong), yang selanjutnya dana tersebut dikelola sesuai dengan syariah, seperti pengelolaan asuransi syariah. Sementara untuk pembayaran melalui anuitas, dana dipindahkan ke asuransi anuitas yang berlandaskan syariah. Jika belum ada anuitas yang berlandaskan syariah, maka untuk kondisi ini, dianggap masih darurat, di mana dana peserta masih dapat diperkenankan untuk dipindahkan ke anuitas yang tidak berlandaskan syariah, dan ini tentunya jadi tugas rumah bagi para praktisi asuransi syariah untuk menyediakan asuransi anuitas yang berlandaskan syariah.

1. 6 Bagaiamana cara mengakomodasinya dalam Regulasi

Untuk menjamin terselenggaranya praktek pengelolaan secara syariah, pada dana pensiun syariah diperlukan lembaga pengawas seperti pada institusi perbankan, asuransi, dan multifinance, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini akan menjadi pengawas atas praktek yang dijalankan oleh Dana Pensiun syariah sehingga tetap sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Selain itu dibutuhkan beberapa aturan yang perlu diatur agar Dana Pensiun Syariah dapat tumbuh. Secara legal diperlukan payung hukum, yaitu dengan menambahkan pasal yang mengakomodasi keberadaan institusi Dana Pensiun yang berlandaskan syariah dalam UU tentang Dana Pensiun. Dan dalam pasal tersebut perlu ditambahkan bahwa Institutsi ini dapat berdiri sendiri atau merupakan suatu kelompok di antara beberapa kelompok pengolaan dana pada institusi dana Pensiun yang sudah ada, khususnya bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja. Salah satu dari kelompok ini dipergunakan untuk mengakomodiasi dana peserta yang dananya ingin dikelola secara syariah. Cara ini diperlukan bagi peserta yang menginginkan dana pensiunnya dieklola secara syariah, namum untuk membentuk dana pensiun yang baru sulit dilakukan oleh pendiri. Dalam hal ini konsep ”pool of fund” diubah menjadi sistem ”cluster”, di mana peserta dapat memilih di awal apakah danan pensiunnya akan dikelola berlandaskan prinsip syariah atau tetap dengan cara sebelumnya. Sementara bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, akan lebih mudah dilaksanakan dengan menawarkan pilihan pengelolaan dana yang sesuai syariah bagi pesertanya, selanjutnya mengikuti cara seperti yang dibahas di atas.
Adapun peraturan teknis lainnya, selain memperlajari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, baik tentang investasi, asuransi, maupun perbankan, dapat juga didiskusikan lebih lanjut dengan Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syaraih Nasional untuk Dana Pensiun tersebut.
Dana Pensiun berdasakan prinsip syariah dengan pengalaman yang ada pada Bank syariah, asuransi syaraih, dan investasi syariah, didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, terlepas dari regulasi yang menjadi payung atas keberadaannya pada UU tentang Dana Pensiun, pada dasarnya sudah dapat dipraktekkan oleh dana pensiun yang baru atau yang sudah lama berdiri selama dalam sistem tata kelolanya turut menjadikan pengelolaan syariah sebagai garis pengelolaan Dana Pensiunnya. Mulai dari saat penerimaan peserta, penerimaan iuran, pengelolaan dana, pembayaran manfaat pensiun dan penggunaan lembaga manajer investasi, serta penerima titipan (custody), dituangkan dalam akad yang jelas dan sesuai, serta dikelola mengikuti aturan-aturan yang sesaui dengan syariah. Jika masih terdapat sebagian hal yang belum ada praktek syariahnya (seperti anuitas), hal ini tidak akan menjadi penghambat untuk melakukannya selama terus diupayakan jalan keluar sehingga suatu saat keluar dari situasi darurat atas hal tersebut, tanpa perlu menunggu bagian-bagian yang belum ada tersebut.
Semoga wacana ini membuka wawasan baru dan menjadi pembahasan untuk dijadikan pemikiran untuk terselenggaranya Dana Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Beda sistem Konvensional dengan sistem Syariah November 1, 2009

Posted by Suheri in Sharia Economics.
add a comment

Secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan  sistem syariah pada lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:

Bank

Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman,  di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.

Sementara Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama atau jual beli.  Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati.  Bisa juga jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap.  Dan bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.

Ada sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah.  Ini adalah salah mutlak.  Pada konvensional, murni menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga.  Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.

Perusahaan Kredit

Kredit konvensional prinsipnya meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli suatu barang, di mana uang tersebut dikenakan bunga kemudian pengembaliannya dicicil sampai lunas.  Sementara kredit syariah, perusahaan kredit membeli barang kemudian menambahkan marjin keuntungannya, setelah itu dihitiung cicilannya tetap sampai lunas (murabahah) .  Seperti halnya pada transaksi murabahah  di bank, marjin keuntungan boleh saja dihitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.

Asuransi

Pada asuransi konvensional, terjadi transfer resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi, dalam hal ini ada ketidakpastian dan jika terjadi kerugian maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang sangat besar, sebaliknya jika tidak terjadi kerugian maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa.  Jadi ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan pada kedua sisi.

Sementara Asuransi syariah, akadnya adalah tolong menolong sesama peserta asuransi. Perushaan asuransi hanya mengelola saja, untuk itu perusahaan mendapat fee atas pengelolaan.  Premi yang dibayar oleh nasabah merupakan dana sumbangan yang dikumpulkan untuk saling tolong menolong di antara sesama nasabah jika terjadi kerugian pada salah satu nasabah.  Jika terjadi kerugian pada satu nasabah, maka kumpulan dana sumbangan tersebut yang akan digunakan untuk membayar klaim.  Dalam hal ini perusahaan aasauransi syariah tidak mengalami kerugian sama sekali.  Sebaliknya jika nasabah tidak mengalamai musibah, yang bersangkutan juga tidak mengalami kerugian atas preminya, karena akadnya ketika membayar premi adalah atas dasar tolong-menolong sesama peserta.

Reksadana, Saham, dll

Reksadana maupun saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakan transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya comply secara syariah ataupun tidak.

Sementara reksadana syariah maupun saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah.  Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Kesimpulan

Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya.  Tidak perlu berdebat apakah ada bedanya atau tidak ada bedanya dengan konvensional, karena sudah ada yang memikirkannya dan ada Dewan syariah yang mengawasinya. Karena kalau kita berdebat terus, maka lembaga syariah yang ada tidak akan pernah maju.  Tentunya jika masih ada yang belum 100% sesuai syariah, para praktisi dan MUI akan menyempurnakannya.  Tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan masukan untuk perbaikan. Dengan demikian, syariah akan maju seperti yang terjadi di Malaysia.

Perdagangan dalan Al-Qur’an dan Hadits April 27, 2008

Posted by Suheri in Sharia Economics.
Tags: ,
add a comment

Sistem Perdagangan Dalam Islam


ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.

Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif. ………. untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Perdagangan Dalam Al-Quran Dan Hadits

Devising the right Islamic product for the market January 26, 2008

Posted by Suheri in Takaful.
Tags: , ,
add a comment

This Article was published in MiddleEast Insurance Review July 2007 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.

Takaful products more commonly referred to as Sharia products can grow in any kind of economic system, be they socialism or capitalism. It is not an opposed to these concepts and can survive equally in either of these systems. The Shariah system is based on religious laws created by God (Allah) and passed down to the Prophet in managing relationship between human beings and God and among human beings. In the non-Shariah system, some adjustments and changes have to be made to bring them in compliance with the Shariah system. This is largely through eliminating any concepts opposing with Shariah law. In the Shariah system, the most compelling concepts are helping each other, fairness in dealing with people, removing gambling and prohibiting interest (riba)….. To read more, click this link Devising

Multi-prong approach to raise consumer awareness of takaful January 26, 2008

Posted by Suheri in Takaful.
Tags: ,
add a comment

takaful2.jpgThis Article was published in MiddleEast Insurance Review November 2006 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.

The growth of Shariah insurance in Indonesia in the last few years has been very significant. Starting with only a few insurers in the 1990s, the country now has 30 Islamic insurance entities, including 16 general takaful operators, 11 life takaful players and three retakaful operators. Among them, three are full takaful companies comprising one general takaful and two life players. The others operate as a window or a unit in a conventional insurer. The fast growth in the takaful sector at the moment, though, is still not matched by the level of customer awareness about Shariah insurance itself. In one survey involving 954 respondents (57.44 % of whom have insurance while 42.56 % do not buy insurance), 99.64 % of the customers, who purchase insurance, claim that they do not understand Islamic insurance…. To read more click this link Awareness

Little contest between Shariah insurance and conventional insurance January 26, 2008

Posted by Suheri in Takaful.
Tags:
add a comment

takaful1.jpgThis Article was published in MiddleEast Insurance Review September 2006 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.

Islamic economic growth is a new trend in the world. The expansion has been so fast, coinciding with a crisis in the last decade in the conventional economy. There was chaos because of the growth and fluctuations in the money market.
Currency rate and bank interest rate fluctuations created difficulties for companies and banks with committed rates. Banks find it hard to meet returns commitments because they faced negative spreads at times. For companies which borrowed from banks, floating interest rates make it difficult to make repayments, particularly when interest rates shot up suddenly. This uncertain situation has become the weakness of the conventional economic system….. To read more click this Little Contest

Teori Uang dan Permintaan Uang December 30, 2007

Posted by Suheri in Sharia Economics.
Tags: , , , ,
add a comment

             Pada awalnya manusia memenuhi kebutuhannya sendiri yang dikenal dengan periode prabarter.  Namun dengan semakin bertambahnya keutuhan dan jumlah manusia,  maka terjadi pertukaran banrang yang disebut dengan barter.  Seiring dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal  yang tidak praktis jika seseorang harus menemukan orang yang  barang yang dibutuhkannya dan di waktu bersamaan membutuhkan barang dan jasa yang dimilikinya (double coincidence of wants). Dan  ini akan mempersulit muamalah antar manusia. Karenanya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang. Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban Sumeria dan Babylonia. ………. Untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Teori Uang dan Permintaan Uang

SOCIAL SECURITY NET December 30, 2007

Posted by Suheri in Sharia Economics.
Tags: ,
add a comment

                 Jaminan sosial utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain (wikipedia.com).  Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.  Lebih lanjut di Indonesia tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004………. untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download.  Social Security Net

SISTEM PEREKONOMIAN SEDERHANA December 30, 2007

Posted by Suheri in Sharia Economics.
add a comment

              Ekonomi dapat dipelajari dalam berbagai level.  Kita dapat mempelajari keputusan individu yang dibuat oleh rumah tangga dan perusahaan dalam ekonomi.  Atau kita dapat mempelajari  interaksi antara rumah tangga dengan perusahaan di pasar untuk barang atau jasa yang spesifik. Atau kita dapat mempelajari operasi ekonomi secara keseluruhan. Konteks pembahasan pada bagian berikut ini adalah melihat perekonomian yang terdiri dari dua  sektor yaitu perusahaan dan sektor rumah tangga.  ………… untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download.  Sistem Perekonomian Sederhana

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.