Beda sistem Konvensional dengan sistem Syariah November 1, 2009
Posted by Suheri in Sharia Economics.add a comment
Secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan sistem syariah pada lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
Bank
Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman, di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
Sementara Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama atau jual beli. Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati. Bisa juga jual beli (murabahan), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap. Dan bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.
Ada sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah. Ini adalah salah mutlak. Pada konvensional, murni menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga. Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.
Perusahaan Kredit
Kredit konvensional prinsipnya meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli suatu barang, di mana uang tersebut dikenakan bunga kemudian pengembaliannya dicicil sampai lunas. Sementara kredit syariah, perusahaan kredit membeli barang kemudian menambahkan marjin keuntungannya, setelah itu dihitiung cicilannya tetap sampai lunas (murabahan) . Seperti halnya pada transaksi murabahah di bank, marjin keuntungan boleh saja dihitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.
Asuransi
Pada asuransi konvensional, terjadi transfer resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi, dalam hal ini ada ketidakpastian dan jika terjadi kerugian maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang sangat besar, sebaliknya jika tidak terjadi kerugian maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa. Jadi ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan pada kedua sisi.
Sementara Asuransi syariah, akadnya adalah tolong menolong sesama peserta asuransi. Perushaan asuransi hanya mengelola saja, untuk itu perusahaan mendapat fee atas pengelolaan. Premi yang dibayar oleh nasabah merupakan dana sumbangan yang dikumpulkan untuk saling tolong menolong di antara sesama nasabah jika terjadi kerugian pada salah satu nasabah. Jika terjadi kerugian pada satu nasabah, maka kumpulan dana sumbangan tersebut yang akan digunakan untuk membayar klaim. Dalam hal ini perusahaan aasauransi syariah tidak mengalami kerugian sama sekali. Sebaliknya jika nasabah tidak mengalamai musibah, yang bersangkutan juga tidak mengalami kerugian atas preminya, karena akadnya ketika membayar premi adalah atas dasar tolong-menolong sesama peserta.
Reksadana, Saham, dll
Reksadana maupun saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakan transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya comply secara syariah ataupun tidak.
Sementara reksadana syariah maupun saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah. Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Kesimpulan
Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu berdebat apakah ada bedanya atau tidak ada bedanya dengan konvensional, karena sudah ada yang memikirkannya dan ada Dewan syariah yang mengawasinya. Karena kalau kita berdebat terus, maka lembaga syariah yang ada tidak akan pernah maju. Tentunya jika masih ada yang belum 100% sesuai syariah, para praktisi dan MUI akan menyempurnakannya. Tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan masukan untuk perbaikan. Dengan demikian, syariah akan maju seperti yang terjadi di Malaysia.
Perdagangan dalan Al-Qur’an dan Hadits April 27, 2008
Posted by Suheri in Sharia Economics.Tags: Jual Beli, Perdagangan dalam Islam
add a comment
Sistem Perdagangan Dalam Islam
ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif. ………. untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Perdagangan Dalam Al-Quran Dan Hadits
Devising the right Islamic product for the market January 26, 2008
Posted by Suheri in Takaful.Tags: Shariah Product Development, Shariah system, Takaful
add a comment
This Article was published in MiddleEast Insurance Review July 2007 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.
Takaful products more commonly referred to as Sharia products can grow in any kind of economic system, be they socialism or capitalism. It is not an opposed to these concepts and can survive equally in either of these systems. The Shariah system is based on religious laws created by God (Allah) and passed down to the Prophet in managing relationship between human beings and God and among human beings. In the non-Shariah system, some adjustments and changes have to be made to bring them in compliance with the Shariah system. This is largely through eliminating any concepts opposing with Shariah law. In the Shariah system, the most compelling concepts are helping each other, fairness in dealing with people, removing gambling and prohibiting interest (riba)….. To read more, click this link Devising
Multi-prong approach to raise consumer awareness of takaful January 26, 2008
Posted by Suheri in Takaful.Tags: shariah insurance, takaful awareness
add a comment
This Article was published in MiddleEast Insurance Review November 2006 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.
The growth of Shariah insurance in Indonesia in the last few years has been very significant. Starting with only a few insurers in the 1990s, the country now has 30 Islamic insurance entities, including 16 general takaful operators, 11 life takaful players and three retakaful operators. Among them, three are full takaful companies comprising one general takaful and two life players. The others operate as a window or a unit in a conventional insurer. The fast growth in the takaful sector at the moment, though, is still not matched by the level of customer awareness about Shariah insurance itself. In one survey involving 954 respondents (57.44 % of whom have insurance while 42.56 % do not buy insurance), 99.64 % of the customers, who purchase insurance, claim that they do not understand Islamic insurance…. To read more click this link Awareness
Little contest between Shariah insurance and conventional insurance January 26, 2008
Posted by Suheri in Takaful.Tags: shariah vs conventional takaful
add a comment
This Article was published in MiddleEast Insurance Review September 2006 Issue. This magazine is circulated mainly in Middle East and Asia Countries.
Islamic economic growth is a new trend in the world. The expansion has been so fast, coinciding with a crisis in the last decade in the conventional economy. There was chaos because of the growth and fluctuations in the money market.
Currency rate and bank interest rate fluctuations created difficulties for companies and banks with committed rates. Banks find it hard to meet returns commitments because they faced negative spreads at times. For companies which borrowed from banks, floating interest rates make it difficult to make repayments, particularly when interest rates shot up suddenly. This uncertain situation has become the weakness of the conventional economic system….. To read more click this Little Contest
Teori Uang dan Permintaan Uang December 30, 2007
Posted by Suheri in Sharia Economics.Tags: dinar, dirham, fungsi uang, Permintaan uang, Teori uang
add a comment
Pada awalnya manusia memenuhi kebutuhannya sendiri yang dikenal dengan periode prabarter. Namun dengan semakin bertambahnya keutuhan dan jumlah manusia, maka terjadi pertukaran banrang yang disebut dengan barter. Seiring dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika seseorang harus menemukan orang yang barang yang dibutuhkannya dan di waktu bersamaan membutuhkan barang dan jasa yang dimilikinya (double coincidence of wants). Dan ini akan mempersulit muamalah antar manusia. Karenanya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang. Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban Sumeria dan Babylonia. ………. Untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Teori Uang dan Permintaan Uang
SISTEM PEREKONOMIAN SEDERHANA December 30, 2007
Posted by Suheri in Sharia Economics.add a comment
Ekonomi dapat dipelajari dalam berbagai level. Kita dapat mempelajari keputusan individu yang dibuat oleh rumah tangga dan perusahaan dalam ekonomi. Atau kita dapat mempelajari interaksi antara rumah tangga dengan perusahaan di pasar untuk barang atau jasa yang spesifik. Atau kita dapat mempelajari operasi ekonomi secara keseluruhan. Konteks pembahasan pada bagian berikut ini adalah melihat perekonomian yang terdiri dari dua sektor yaitu perusahaan dan sektor rumah tangga. ………… untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Sistem Perekonomian Sederhana
PERAN NEGARA DALAM EKONOMI December 30, 2007
Posted by Suheri in Sharia Economics.add a comment
Sistem pengelolaan ekonomi suatu negara sangat tergantung pada sistem perekonomian apa yang mereka gunakan, dan ini sangat menentukan peran seperti apa yang akan dimainkan oleh negara. Sistem perekonomian ini akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Hal inilah yang membedakan peran setiap negara dalam kegiatan perekonomian yang akan tergambar pada kebijakan yang dikeluarkan dalam mengelola perekonomian. …………untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Peran Negara Dalam Ekonomi
KESEIMBANGAN EKONOMI : IS – LM December 30, 2007
Posted by Suheri in Sharia Economics.add a comment
Pasar barang adalah pasar dimana semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara dan dalam jangka waktu tertentu. Permintaan dalam pasar barang merupakan agregasi dari semua permintaan akan barang dan jasa di dalam negeri, sementara yang menjadi penawarannya adalah semua barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri. ………… untuk lebih lanjut silakan klik link berikut untuk download. Keseimbangan Ekonomi : IS – LM